Halaman

Contoh surat, Cara Membuat Surat, Surat Resmi

Jumat, 10 April 2015

Jenis Usaha Perasuransian

Google Ads
Google Ads
Jenis Usaha Perasuransian. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 3 pasal3, jenis usaha perasuransian meliputi:
1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
2. Usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.

Ruang Lingkup Usaha PerasuransianMenurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 bab 4 pasal 4, ruang lingkup usaha perasuransian adalah:

1. Perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelanggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termaksud reasuransi.

2. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha annuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku

3. Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang

 Asuransi Jiwa

Pada hakekatnya asuransi jiwa merupakan bentuk kerja sama antara orang- orang yang menghindar atau minimal menghindari resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi namun tidak mustahil untuk terjadi). Kerja sama mana yang dikoordinasi oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large number), yang menyebarkan resiko pada orang-orang yang mau bekerja sama. Yang termaksud dalam program asuransi jiwa seperti asuransi pendidikan pensiun, investasi plus asuransi, tahapan dan kesehatan. Untuk mengetahui tentang tentang asuransi, silahkan anda baca : Cerita Rakyat
Google Ads
Facebook Twitter Google+

Back To Top